Kemenko Marves Tawarkan Opsi Retrofit Setelah Tolak Impor KRL Bekas dari Jepang
Hasil audit BPKP mendapati ketidakakuratan dalam perhitungan biaya pengadaan KRL bekas yang akan diimpor dari Jepang.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Komenko Marves) resmi menolak usulan pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang yang diajukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Alasannya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapati ketidakakuratan dalam perhitungan biaya pengadaan KRL bekas yang akan diimpor dari Jepang.
Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, pemerintah bakal menggodok rencana retrofit dan produksi KRL baru dalam negeri sebagai opsi atas penolakan impor tersebut.
"So far kita akan berpegang pada rekomendasi dari BPKP, tapi nanti mungkin rencananya akan diadakan rapat yang dipimpin Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) langsung ya terkait dengan rencana retrofit dan optimalisasi pola operasinya ini. Mungkin minggu depan," kata Seto di konferensi pers pengadaan kereta impor di Kemenko Marves, Kamis (6/4/2023).
Seto mengatakan, sejauh ini pemerintah masih memegang teguh rekomendasi hasil audit dari BPKP terkait pengadaan impor KRL bekas dari Jepang.
"Saat ini tidak direkomendasikan untuk impor ini. Dari hasil review sudah cukup jelas, kita akan mengacu pada hasil review (BPKP)," kata Seto.
Seto menjelaskan, penolakan itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, ada empat hal yang mendasari keputusan itu.
Pertama, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Kedua, pengadaan KRL impor bekas ini tidak dapat di pertimbangkan, karena fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN.
"Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang, tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat di impor sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021. Dan peraturan menteri perdagangan yang mengatur kebijakan dan peraturan impor," tutur dia.
Baca juga: BPKP Temukan Ketidaksesuaian Biaya pada Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang
Terakhir, jumlah armada KRL yang ada saat ini sebanyak 1.114 unit, disebut masih mampu menampung penumpang hingga 273,6 juta orang.
Seto mengaku, hasil audit BPKP terkait ketersediaan KRL dan perkiraan jumlah penumpang itu, dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
Baca juga: Kemenko Marves Beberkan Empat Hasil Audit BPKP Terkait Impor KRL Bekas
Pasalnya, data BPKP di tahun 2019, jumlah KRL yang siap guna sebanyak 1.078 unit dan mampu menampung 336,3 juta penumpang.
"Jadi tahun 2023, jumlah armada itu lebih banyak. Tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dibandingkan 2019 yang jumlah armadanya lebih sedikit," paparnya.