Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pakar Hukum Pasar Modal Sebut IPO Berbeda dengan Privatisasi

Pakar hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Mas Rahmah, mengatakan, initial public offering (IPO) atau penawaran saham

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Mas Rahmah, mengatakan, initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi.

Secara hukum, jelasnya, IPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Sedangkan privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah kepada media hari ini.

Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10 sampai 20 persen.

Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.

Hal tersebut, lanjutnya, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.

Dengan demikian, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, kata Mas Rahmah, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik Pemerintah di perusahaan BUMN.

Apalagi, Pemerintah memegang golden share,  yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.

“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.

Termasuk di dalamnya, tentu saja anak usaha BUMN yang akan masuk IPO, seperti Pertamina Hulu Energi.

Dalam hal ini, saham mayoritas tetap dikuasai Pertamina. Dan Pertamina sendiri, 100 persen tetap BUMN.

Keterwakilan Pemerintah di jajaran Komisaris, juga ada yang berasal dari Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Kondisi demikian, berbeda dengan investor publik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa ratusan, bahkan ribuan investor.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas