Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengusaha Minta Ekspor CPO Ditingkatkan Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Aturan mengenai ekspor Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sudah saatnya dievaluasi kembali.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Minta Ekspor CPO Ditingkatkan Setelah Lebaran, Ini Alasannya
setkab.go.id
Ilustrasi minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan mengenai ekspor Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sudah saatnya dievaluasi kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono.

Kepada Kontan.co,id, Eddy meminta agar ada aturan baru untuk meningkatkan kembali ekspor CPO usai Lebaran 2023.

Ekspor minyak sawit mentah telah dikurangi pada Januari lalu setelah harga minyak goreng melonjak dan MinyaKita langka di pasaran.

Baca juga: Harga Minyakita 1 Liter Masih di Atas HET, Paling Mahal di NTT Seharga Rp17.111 per Liter

Menurut Eddy, apabila kebutuhan ekspor meningkat sementara kebutuhan dalam negeri tercukupi pihaknya meminta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kembali dilonggarkan.

"Ini juga menjaga agar pasokan dalam negeri jangan sampai banjir, tetapi untuk kebutuhan ekspor terbatas," kata Eddy pada Kontan.co.id, Rabu (5/4).

Meski demikian, menurutnya, saat ini kebijakan pembatasan ekspor ini masih belum berdampak pada industri sawit dalam negeri. Sebab, saat ini permintaan dunia akan CPO juga tengah ada tren penurunan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi selama kebijakan ini berjalan masih tidak ada masalah dengan ekspor maupun suplai dalam negeri," kata Eddy.

Diketahui, Pemerintah memangkas jumlah ekspor produsen menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Adapun sebelumnya, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8.

Pemerintah, ingin menjamin kebutuhan minyak sawit di Tanah Air aman sampai Ramadan dan Idul Fitri pada April 2023 mendatang. Pemerintah mengantisipasi produksi yang melemah secara musiman pada kuartal pertama tahun depan.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri: Kebijakan HET dan Pembatasan Ekspor CPO Picu Krisis Minyak Goreng

Deposito Hak Ekspor

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut adanya deposito 66 persen hak ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga 1 Mei 2023.

Eddy Martono menuturkan, adanya ketentuan tersebut hingga saat ini belum berdampak pada ekspor CPO.

Ia menjelaskan adanya deposito ekspor tersebut bukan berarti pemerintah tidak memperbolehkan ekspor. Hingga saat ini masih dapat dilakukan dan tanpa hambatan dengan ketentuan DMO 1:6.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas