Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama

Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama
Tribunnews.com
Ilustrasi perdagangan pakaian bekas di e-commerce 

Kali ini, memusnahkan 5.853 koli baju bekas, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 17,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Askolani, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan




Lebih lanjut ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik atau incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

BERITA TERKAIT

Sementara pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ucap Askolani. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas