Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama

Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama
Tribunnews.com
Ilustrasi perdagangan pakaian bekas di e-commerce 

Namun saat yang diketik "Baju bekas" di layar e-commerce itu langsung bermunculan banyak akun yang menjual beraneka ragam pakaian bekas. Namun tak diketahui, pakaian bekas tersebut berasal dari impor atau bukan.

Tangkap Pengimpornya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat terkait larangan impor dan penjualan pakaian bekas hasil impor.

PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia mengatakan, pada Pasal 112 ayat 2 dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor Masuk Mendag Zulhas Ingin Tutup Jalan Tikus Perdagangannya

"Di UU 7 Tahun 2014 itu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Moga usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sanksi bagi pelaku usaha Moga mengatakan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Rekomendasi

"Di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, untuk perusahaan e-commerce terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal.
Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal. (dok. Bea Cukai Batam)

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Adapun dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa semua pihak yang membuat dan menyediakan jasa menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materi iklan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk yang e-commerce itu ada PP 80 tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 tahun 2020 Pasal 18," ucap dia.

Dimusnahkan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan balpres pakaian bekas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas