GAPMMI Minta Pemerintah Beri Dispensasi Industri Makanan dan Minuman Terkait Aturan Truk Tiga Sumbu
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Aturan dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.
"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina.
Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan AMDK yang berdasarkan data hampir 80 persen pasokan produk berada di Pulau Jawa.
Selain AMDK, industri yang berpengaruh juga ekspor dan impor.
Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah.
Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.
Baca juga: Upaya Produsen Perbesar Ukuran Kemasan AMDK menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019
"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.
Sedangkan industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule.
Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena selama periode mudik lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut.
Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pelarangan perlintasan truk tiga sumbu selama musim lebaran tahun ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan, selain menyebabkan kelangkaan, dari sisi pengusaha tentu tidak mudah untuk mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil.
"Perusahaan akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya. Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah, sementara pemerintah kan ingin agar jalannya tidak macet," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.
Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.