Jelang Lebaran Pinjol Ilegal Gentayangan, OJK: Usai Diblokir, Pelaku Bisa Unggah Aplikasi Sejenis
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pinjol ilegal sebenarnya telah berada dalam tren penurunan sejak tahun 2020.
Editor: Hendra Gunawan
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal pada masa mendekati Lebaran 2023.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, masyarakat bakalan banyak kebutuhan, karena terjadinya peningkatan konsumsi baik sandang maupun pangan.
Pada saat kebutuhan meningkat inilah biasanya masyarakat bakalan bekerja menawarkan jasa-jasa mereka yang mencekik.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Anggota DPR: Masyarakat Harus Cerdas
Hal ini diugkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pinjol ilegal sebenarnya telah berada dalam tren penurunan sejak tahun 2020.
"Hal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari penawaran pinjol illegal," ujar Kiki.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal.
Tindak lanjut dalam penanganan pinjol illegal sendiri telah dilakukan melalui kerja sama pemberantasan pinjol illegal antara 5 lembaga yang terkait, yaitu OJK, BI, Kemenkop, Kominfo, dan Polri.
"Kendala yang dihadapi adalah pelaku dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu tidak terlalu lama," imbuh dia.
Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, minimnya literasi keuangan di masyarakat membuat pinjol ilegal menjamur.
Belum lagi masyarakat memiliki kebutuhan pinjaman yang dapat diperoleh dengan cepat dari pinjol ilegal.
Baca juga: Tanggapan Psikolog soal Kasus Mutilasi di Sleman: Pinjol Bikin Pelaku Tertekan Hebat
Kiki melaporkan, pada tahun 2023 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi pinjol ilegal.
Untuk mengantisipasi kelengahan masyarakat terhadap tawaran pinjol illegal menjelang Lebaran, Kiki menerangkan, SWI akan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari pinjol illegal, melalui media sosial.
Sebagai informasi, SWI saat ini merupakan bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen.
Memang, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, penurunan sudah mulai terjadi sejak 2020 dari posisi tertinggi pinjol ilegal di 2019.
Di 2020, SWI telah menghentikan 1.028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1.493 pinjol ilegal.
Hingga akhir tahun 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Rilis Daftar 20 Pinjol Ilegal, Ini Rinciannya
Meskipun demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran.
Oleh karenanya, sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Menurut Kiki, cara tersebut cukup memberikan dampak mengingat selama beberapa tahun terakhir dilakukan peningkatan dalam hal sosialisasi.
Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun.
“Dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.