Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Sebut QR Code Restorasi Masjid Terdaftar Merchant Reguler

Adapun QRIS 'Restorasi Masjid' itu digunakan untuk memperoleh donasi dari jamaah, dengan menempelkan QR code di beberapa tempat ibadah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Sebut QR Code Restorasi Masjid Terdaftar Merchant Reguler
IST
Videonya viral - Seorang pria berbaju biru terekam kamera CCTV sengaja mengganti QRIS untuk kotak amal di Masjid Nurul iman Blok M Square dengan QR code palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membeberkan, kasus penipuan baru menggunakan QRIS atau QR code dengan mengatasnamakan 'Restorasi Masjid' yang ditempel pada beberapa tempat ibadah, telah terdaftar sebagai merchant reguler.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati menyatakan, QRIS bernama 'Restorasi Masjid' itu bukan merupakan merchant yang terdaftar sebagai tempat ibadah maupun donasi sosial.

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Soroti Aksi Pria Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kemenag: Pencurian Dana Umat

"Kami bisa sampaikan bahwa, pelaku mendaftar memang sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid. Namun, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau tidak terdaftar sebagai merchant donasi sosial. Melainkan, dia mendaftarkan diri sebagai merchant regular," kata Fitri.

Adapun QRIS 'Restorasi Masjid' itu digunakan untuk memperoleh donasi dari jamaah, dengan menempelkan QR code di beberapa tempat ibadah.

"Atas peristiwa tersebut kami telah berkoordinasi dengan penyelenggara jasa pembayaran PJP, agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran sehingga masyarakat tidak merugi," tutur Fitri.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi pertama, pemblokiran sudah dilakukan. Saya cek, pelaku sudah ditangkap," lanjut dia.

Selain itu, Fitri menyatakan, BI bersama lembaga utama meliputi Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

"Termasuk kita semua menelaah data base merchant QRIS, untuk mengindentifikasi jika terdapat produk QRIS yang sama. Jadi kita telusuri satu-satu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap pelaku yang melakukan penipuan dengan cara menukar kode barcode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy menjelaskan bahwa pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penukar Barcode QRIS Telah Melakukan Aksinya di 38 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya


"Iya (ditangkap), tim gabungan Subdit Siber Polda Metro," kata Irwhandy ketika dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Adapun pelaku tersebut dijelaskan Irwhandy berhasil di tangkap di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di Kebayoran Lama (Jaksel)," ujarnya.

Meski begitu Kasat belum menjelaskan mengenai identitas pelaku penipuan berkedok penukaran barcode QRIS tersebut.

Sebab dikatakannya saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman

"Sementara itu dulu ya, soalnya masih pendalaman," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas