Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen

Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air tahun ini masih saja terjadi.

Akibatnya, klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih mengalir.

Bahkan angkanya justru meningkat pada saat ini.

Baca juga: Tekan Angka Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap JKP Jadi Program Penyelamat Permasalahan PHK

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (manfaat JKP pertama kali diterima pekerja pada bulan Februari 2022) sebanyak 81 pekerja dengan nominal hanya Rp 150 juta.

"Jumlah ini melonjak 23,56 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu," kata Oni kepada Kontan.co.id, Selasa (11/4).

Sebelumnya, pada November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta.

BERITA REKOMENDASI

Lonjakan klaim JKP ini memang tidak terlepas dari meningkatnya PHK yang terjadi dalam setahun terakhir, mulai dari sektor teknologi hingga industri manufaktur.

Secara rinci Oni mengungkapkan bahwa tren kenaikan mulai terlihat sejak September 2022, di mana ada lebih dari 1.000 tenaga kerja dan terbanyak tenaga kerja yang menerima terjadi di Oktober 2022.

Oni menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bakal selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi. Termasuk, risiko kehilangan pekerjaan tersebut.

Baca juga: Pengusaha: PHK Massal di Industri Tekstil Terjadi karena Turunnya Kinerja Ekspor

Di sisi lain, Oni menyebutkan bahwa pekerja yang paling banyak mengajukan klaim program JKP berasal dari sektor industri barang konsumsi. Misalnya, industri rokok, industri pakaian dan tekstil.

Lebih lanjut, sektor yang paling banyak mengajukan klaim JKP ialah industri dasar dan kimia, antara lain pabrik kimia dan logam.

Sebagai informasi, program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang diterima seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Produsen Perangkat Streaming Roku Kembali PHK 200 Karyawan

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000. (Kontan/Diki Mardiansyah/Herlina Kartika Dewi)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas