Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen

Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000. (Kontan/Diki Mardiansyah/Herlina Kartika Dewi)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas