Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM: Kehadiran RUU Perkoperasian Beri Jaminan Perlindungan Bagi Anggota Lewat LPS Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru dapat memberi jaminan perlindungan bagi anggota

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkop UKM: Kehadiran RUU Perkoperasian Beri Jaminan Perlindungan Bagi Anggota Lewat LPS Koperasi
Istimewa
Ilustrasi: Dua orang sedang bertransaksi di koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru dapat memberi jaminan perlindungan bagi anggota dan koperasi melalui kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

"Saat ini, ada sekitar 30 juta orang yang tercatat sebagai anggota koperasi yang harus terlindungi simpanannya," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Kamis (13/4/2023).

Zabadi menekankan azas keadilan yang juga bisa dirasakan anggota koperasi, seperti halnya nasabah di sektor perbankan, dengan adanya LPS Koperasi.

Baca juga: Menteri Parekraf Sandiaga Uno Kukuhkan KSP Nasari Sebagai Pionir Unicorn Koperasi Indonesia

"Saya meyakini, bila ada LPS Koperasi, dampak koperasi gagal bayar yang sedang ramai saat ini, tidak akan sebesar sekarang," kata Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi menyebut masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mendapat akses pembiayaan dari perbankan.

"Bila ada jaminan LPS, jumlah anggota koperasi yang 30 juta akan bertambah besar lagi. Di sisi lain, pelaku UMKM yang belum bankable juga bisa terlayani kebutuhan permodalan dari koperasi," kata Zabadi.

Berita Rekomendasi

Lalu, kata Zabadi, adanya RUU Perkoperasian yang baru, koperasi bisa bebas bergerak ke seluruh sektor usaha, tidak hanya simpan pinjam.

"Jangan ada istilah pembonsaian koperasi, karena koperasi juga merupakan entitas bisnis yang memiliki hak yang sama dengan entitas bisnis lainnya," kata Zabadi.

Artinya, badan hukum koperasi bisa memiliki bank, rumah sakit, membangun infrastruktur, pertambangan, dan sebagainya.

"Sebagai entitas bisnis, koperasi bisa masuk ke dalam ekosistem yang sama dengan entitas bisnis lain," kata Zabadi.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi Kementerian Agama Kabupaten Lebak Divonis Bebas

Kemudian, RUU Perkoperasian yang baru bakal menghadirkan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).

Intinya, dengan semakin majunya dinamika kehidupan di tengah masyarakat, penguatan pengawasan koperasi menjadi sesuatu yang harus dilakukan.

"Koperasi juga merupakan bisnis jasa keuangan. Maka, penguatan pengawasan, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Semua koperasi, termasuk koperasi-koperasi besar, sepakat untuk diawasi OPK," kata Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi juga menggarisbawahi sanksi pidana yang tegas yang ada dalam RUU Perkoperasian.

Sebab, dari pengalaman kasus koperasi bermasalah, bisnis keuangan koperasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam pengembangan bisnisnya.

"Belum lagi menyangkut tindak pidana pencucian uang yang selama ini memanfaatkan keberadaan koperasi," kata Zabadi.

Atas semua fakta tersebut, Zabadi menegaskan bahwa harus diatur lewat RUU Perkoperasian yang baru untuk menutup celah yang mungkin ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas