Pengamat Keberatan Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik, Ini Alasannya
Pemerintah diminta tidak mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Menurutnya, pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik bisa memicu berimbas pengiriman produk kebutuhan makanan dan minuman serta bisa mengorbankan ekonomi masyarakat.
Kementerian Perhubungan telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.
"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. karena sifatnya itu ya menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi.
Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda. Dia menilai, kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha.
Baca juga: Pengusaha Bus Menolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Maksimal 200 Liter Per Hari
Menurutnya, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.
Trubus mengatakan, pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu.
Baca juga: Pengusaha Bus Keluhkan Aturan One Way di Periode Arus Mudik: Bikin Armada Telat Tiba
Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan kalau kelangkaan barang akibat kebijakan pembatasan itu sudah bisa terprediksi.
Dia melanjutkan, kondisi itu akan menimbulkan keresahan publik karena potensi kenaikan harga barang yang kerap mengikuti.