PB IDI Uji 24 Pasal di UU Kesehatan, Persoalkan Aturan Pembentukan Organisasi Profesi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkara pengujian UU ini dimohonkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon perorangan lainnya yang berasal dari dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga.
Dalam permohonannya ini, para pemohon menguji sebanyak 24 pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Objek permohonan yang diuji dalam perkara permohonan ini ada 24 (pasal) pokok permohonan,” kata kuasa hukum para Pemohon Muhammad Joni, saat membacakan pokok permohonan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Adapun 24 pasal yang diuji para pemohon, di antaranya Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 1 Angka 25, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 304 ayat (2), Pasal 306 ayat (1), Pasal 307, Pasal 310, Pasal 220 ayat (2), Pasal 258 ayat (2), Pasal 260 ayat (2), Pasal 261 huruf b, Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 273 ayat (1), Pasal 287 ayat (4), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c.
Baca juga: 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka
Satu di antara beberapa hal yang dipermasalahkan para pemohon adalah mengenai tidak adanya norma dalam UU Kesehatan, yang menerima dan mengakui eksistensi organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal yakni Ikatan Dokter Indonesia untuk profesi dokter dan Persatuan Dokter Gigi untuk dokter gigi.
Para pemohon menyoroti Pasal 311 Ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.
Terkait norma pasal tersebut, para pemohon menilai, "organisasi profesi" dalam Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban?
Dengan demikian, Muhammad Joni menjelaskan, tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional.
Joni kemudian mengatakan, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi memunculkan klaim organisasi profesi yang dibentuk sembrono dan tidak valid.
Apabila organisasi-organisasi yang demikian bermunculan, menurutnya, akan mengakibatkan timbulnya kerugian konstitusional para pemohon, seperti ancaman bagi mutu dan kompetensi tenaga medis, kekacauan penggunaan nomenklatur organisasi profesi, kekacauan sistem hukum dengan kepastian hukum yang adil.
"Melemahkan negara dan pemerintah memenuhi tanggung jawab konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan melemahkan kaum dokter dan dokter gigi sebagai angkatan tenaga medis yang merupakan komponen strategis bangsa dan negara," jelasnya.
Dalam petitum, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal ini sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi” adalah tidak konstitusional bersyarat sepanjang untuk Tenaga Medis jika tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”.
Sehingga, Joni mengatakan, pihaknya menghendaki Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.”.
Sidang digelar secara panel dengan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, bersama dua anggota hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Arsul Sani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.