PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku
Dalam proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan selur
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berita soal penutupan salah satu pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur sempat menyedot perhatian masyarakat. Apalagi kabar ini semakin ramai dengan adanya demo karyawan yang membuat berbagai opini negatif bermunculan di kalangan masyarakat.
Terkait dengan ramainya kabar tentang kebijakan perusahaannya, Direktur Utama PT Agel Langgeng Edi menjelaskan kondisi perusahaan memang sedang mengalami kondisi sulit sehingga mengambil keputusan menutup pabrik yang ada di Kabupaten Pasuruan sejak 10 Januari 2023 lalu.
Kebijakan ini diambil guna untuk efisiensi karena kerugian yang dialami perusahaan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Adapun, masih menurut Edi, proses penutupan pabrik di Pasuruan ini, perusahaan tetap bertanggung jawab terutama untuk seluruh hak-hak pesangon pekerja.
“Dalam proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon pekerja yang menolak dilakukan PHK sebanyak 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja kami sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Edi dalam konferensi pers di Kantor Apindo Jatim, Rabu (12/4/2023).
Edi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 persen atau 123 pekerja yang sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku dari perusahaan.
Lebih lanjut, Edi juga menegaskan bahwa pihaknya menganggap pekerja sebagai aset perusahaan yang sangat penting dan pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama ini.
"Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat sulit untuk bisa kami jalankan namun kami terpaksa lakukan demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit ini."
"Selanjutnya kami telah menunjuk kuasa hukum untuk proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja ini," imbuhnya.
Edi juga menyampaikan bahwa Direksi dan manajemen PT. Agel Langgeng akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng di Pasuruan, 123 pekerja sudah menerima hak pesangon sesuai undang-undang yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan. Sementara sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persen pekerja yang kena PHK sejak 26 Januari 2023 masih menolak menerima pesangon yang diberikan.
Untuk pekerja yang menolak dilakukan proses penyelesaian secara hukum, saat ini sedang dimediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Selain itu juga, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya.
PT Agel Langgeng tegaskan tidak ada kaitan dengan perusahaan lain
Tidak lupa Edi juga menjelaskan bahwa proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, tidak ada kaitannya dengan perusahaan lain dan produk lain.
“Sehingga kami menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan produk dan pihak lain di luar struktur manajemen PT. Agel Langgeng," terangnya.