PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku
Dalam proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan selur
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari juga sepakat dengan Edi, dia mengatakan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan.
Sebagai informasi tambahan, pemberitaan penutupan pabrik di Pasuruan juga menyeret PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang dituding tidak membayar THR kepada karyawan. Padahal PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda, dan keduanya tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.
GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.
“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/04/2023).
Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah