Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku

Dalam proses penutupan pabrik yang ada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan selur

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
zoom-in PT Agel Langgeng: Kebijakan PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-undang yang Berlaku
ISTIMEWA
Konferensi pers pihak PT Agel Langgeng soal isu penutupan pabrik dan PHK 273 karyawan di Kantor Apindo Jatim, Rabu (12/4/2023). (ISTIMEWA) 

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari juga sepakat dengan Edi, dia mengatakan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan. 

Sebagai informasi tambahan, pemberitaan penutupan pabrik di Pasuruan juga menyeret PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang dituding tidak membayar THR kepada karyawan. Padahal PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda, dan keduanya tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar. 

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/04/2023).

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas