Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ini Harapan SPKS

SPKS mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ini Harapan SPKS
HO
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 2, Kepres ini bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Baca juga: Produksi Minyak Kelapa Sawit Turun Lagi di Februari 2023, tapi Nilai Ekspor Naik

Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto mengatakan, pihaknya mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melakukan penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.

Menurut Darto, agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan.

Pertama, audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik, karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit.

"Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani," ucap Darto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Berita Rekomendasi

Kedua, kata Darto, Satgas perlu hati-hati dalam menentukan penerimaan negara, sebab luasan perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.

"Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara," paparnya.

Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers, dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 hektare.

Baca juga: Akademisi Sebut Program Food Estate Sebaiknya Meniru Proses Pembukaan Lahan Kelapa Sawit

Menurutnya, ada yang mengelola 50-200 hektare tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, dan rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.

"Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini. Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit," paparnya.

Sebagaimana diketahui Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas