Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR: Tiga Hal dalam UU Cipta Kerja Menjadi Kado Buruk di Hari Buruh 2023

UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan buruh karena mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang sebelumnya melindungi buruh.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anggota DPR: Tiga Hal dalam UU Cipta Kerja Menjadi Kado Buruk di Hari Buruh 2023
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho menyebut, pada peringatan Hari Buruh 2023, para buruh telah mendapatkan kado buruk yakni berupa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut Irwan, UU Ciptaker kian menghadirkan kesengsaraan bagi para buruh.

"Siapa sangka di Hari Buruh 2023 ini, para buruh mendapatkan kado buruk berupa perlindungan yang dilemahkan, aspirasi yang diabaikan, dan lingkungan yang semakin rusak," papar Irwan dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Senin (1/5/2023).

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2023, Bahas Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah

"Ada tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja adalah kado buruk," sambungnya.

Pertama, UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan buruh karena mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang sebelumnya justru melindungi hak-hak buruh.

Beberapa perubahan yang menjadi polemik antara lain pengurangan pesangon, penyesuaian upah minimum, dan perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berita Rekomendasi

"Ini justru melemahkan perlindungan bagi buruh dan mengecilkan hak-hak mereka," jelas Irwan.

Kedua, pengabaian aspirasi buruh karena dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, banyak pihak merasa bahwa aspirasi dan keberatan dari buruh tidak diakomodasi dengan baik.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan buruh.

Dan yang terakhir, UU Cipta Kerja merusak lingkungan dan sosial atas nama kemudahan izin investasi dan pembangunan.

Menurut Irwan, deregulasi yang dilakukan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, seperti pengurangan proses perizinan, akan memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

"Hal ini akan berdampak pada kondisi hidup para buruh yang akan terkena imbas dari kebijakan tersebut," pungkas Irwan.

Desakan dari Buruh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas