Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
Kompas.com/kafegamamm.id
Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak Kamis (27/4/2023).

Bahkan Destiawan Soewardjono kini telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Destiawan Soewardjono disangkakan melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek baik proyek Waskita maupun proyek anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ia diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini mencapai Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.546.645.987.644.

Baca juga: Direktur Utama Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Destiawan Hingga Respon Erick Thohir

Profil Destiawan Soewardjono

Destiawan Soewardjono bukanlah orang baru di perusahaan pelat merah sektor konstruksi.

Berita Rekomendasi

Ia pernah mengisi jabatan di sejumlah BUMN termasuk di PT Wijaya Karya Tbk atau WIKA.

Dia telah bergabung dengan perusahaan konstruksi itu sejak 1988.

Destiawan Soewardjono lahir pada April 1961 sehingga saat ini usianya 62 tahun.

Destiawan mendapatkan gelar Sarjana Teknik Sipil, Universitas Brawijaya, Malang (1987) dan Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008).

Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 pada 5 Juni 2020.

Saat itu, ia menggantikan menggantikan I Gusti Ngurah Putra.

Mengutip situs resmi Waskita, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasi III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada 2013-2020.

Termasuk menjadi Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (2014-2020) dan General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada 2012-2013.

Destiawan Soewardjono juga menjadi Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada-Magister Manajemen (KAFEGAMA MM) periode 2020-2023.

Baca juga: Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya

Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono

Menteri BUMN Erick Thohir kembali mengangkat Destiawan Soewardjono sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Pengangkatan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya yang digelar di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menteri BUMN Erick Thohir kembali mengangkat Destiawan Soewardjono sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Pengangkatan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya yang digelar di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. (HO)

Destiawan Soewardjono tercatat sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2012 hingga 2022.

Dari laporan itu diketahui, harta kekayaan Destiawan Soewardjono terus mengalami kenaikan sepanjang tahun.

Mulai Rp 3,6 miliar pada 2012 hingga Rp 26,9 miliar pada 2022.

Pada laporan harta kekayaan terbaru, Destiawan Soewardjono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022.

Rinciannya, ia memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi hingga Surabaya dengan nilai Rp 13.643.812.000.

Koleksi Destiawan Soewardjono pun berjumlah lima unit dengan nilai Rp 1.183.300.000.

Aset lain yang dipunyai Destiawan Soewardjono adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 600 juta dan surat berharga senilai Rp 10.709.738.320.

Destiawan Soewardjono juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2.789.236.195.

Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493, harta kekayaan Destiawan Soewardjono akan mencapai Rp 28.326.686.515.

Namun karena ada utang tersebut, maka nilai aset Destiawan Soewardjono berkurang menjadi Rp 26.979.819.022.

Baca juga: Bos Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Jadi Peringatan Kepada BUMN Lain

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Destiawan Soewardjono dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.643.812.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 232 m2/229 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 1.328.160.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/196 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.900.000.000

3. Bangunan Seluas 31 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 603.130.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/160 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 950.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/10 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 54 m2/54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 947.522.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 278 m2/233 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 4.390.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/128 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000

10. Tanah Seluas 1022 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.375.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.183.300.000

1. MOBIL, MORRIS MINOR MINIBUS Tahun 1964, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

2. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 2.300.000

3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2017, LAINNYA Rp 11.000.000

4. MOBIL, PEUGEOT 3008 A/T ALLURE FL Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 720.000.000

5. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 L HYBRID Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 600.000

D. SURAT BERHARGA Rp 10.709.738.320

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.789.236.195

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 28.326.686.515

UTANG Rp 1.346.867.493

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 26.979.819.022

Peran Destiawan Soewardjono dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. (Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan sejumlah peran Destiawan Soewardjono dalam kasus korupsi yang kini menjeratnya.

Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah:

- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

-Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

- Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bambang Ismoyo/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas