Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Pembayaran utang ini harus segera diselesaikan sebelum masuk masa kampanye pemilu 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Kompas/com/Xena Olivia
Ilustrasi MinyaKita. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp344 miliar dalam dua hingga tiga bulan ke depan. 

Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, belum terbayarnya rafaksi karena belum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur terkait pembayaran utang ini.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. (Endrapta Pramudiaz)
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. (Tribunnews.com/Endrapta Pramudiaz)

"Jadi, BPDPKS itu mau bayar, tetapi Permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. BPDPKS mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, BPDPKS bisa masuk penjara," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.




Pada pasal 7 dalam Permendag tersebut menyatakan, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan di pasar.

Baca juga: Update Diskon Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret, 18 April 2023: Camar 2L Turun Jadi Rp33.900

Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter.

Namun, regulasi itu kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

BERITA TERKAIT

Zulkifli mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.

Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.

"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas