Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023

SKCK merupakan salah satu berkas yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan menjadi syarat mengikuti rekruitmen bersama BUMN yang kedua tahun ini.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Simak cara dan syarat membuat SKCK terbaru untuk mendaftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu. Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.

Baru-baru ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN kembali membuka rekruitmen bersama untuk yang kedua kalinya di tahun ini.

Mengutip dari Instagram @kementerianbumn, rekruitmen bersama yang kedua ini akan diawali dengan tahap registrasi online yang akan dimulai pada Kamis (11/5/2023).

Dan salah satu syarat untuk dapat mengikuti proses rekruitmen ini adalah dengan menyertakan SKCK pribadi terbaru.

Baca juga: Lowongan Pegawai BUMN Dibuka, Rekrutmen Bersama Mulai 11 Mei 2023

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Pasalnya Polri telah menghadirkan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas