Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara hingga Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Bunga Administrasi Dipatok Beragam Mulai dari Rp 2.000

Simak cara aman untuk menggadaikan emas perhiasan hingga emas batangan di Pegadaian.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara hingga Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Bunga Administrasi Dipatok Beragam Mulai dari Rp 2.000
Pegadaian
Gadai emas, belakangan menjadi solusi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat. Selain tak memerlukan rekening Bank, proses pembayaran gadai emas juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem. Dalam artikel terdapat cara hingga syarat gadai Emas di Pegadaian. 

TRIBUNNEWS.COM – Layanan gadai emas, belakangan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat.

Di Pegadaian, proses gadai emas tidak jauh berbeda dengan menggadaikan barang elektronik atau dokumen BPKB kendaraan.

Nasabah bisa menggadaikan berbagai jenis emas, mulai dari emas perhiasan hingga emas batangan.

Selain tak memerlukan rekening Bank, proses pembayaran gadai emas juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem.

Di antaranya yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.

Sementara nominal pinjaman yang dapat diajukan pun beragam, mulai dari Rp. 50.000 sampai Rp. 500.000.000, seperti yang dikutip dari sahabat.pegadaian.co.id

Kemudahan ini yang kemudian membuat nasabah memilih untuk menggadaikan emasnya di Pegadaian.

BERITA REKOMENDASI

Keunggulan gadai emas di Pegadaian

- Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital

- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank

- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman

- Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.


- Prosedur pengajuannya sangat mudah.

- Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas