Asosiasi Pelaku Usaha Komitmen Cegah Anak-anak Konsumsi Produk Tembakau Alternatif
Seluruh asosiasi berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada publik agar penggunaan produk tembakau alternatif tepat sasaran.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, merupakan opsi bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.
Oleh karena itu, seluruh asosiasi di industri produk tembakau alternatif terus berkomitmen untuk mencegah anak-anak, non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui, untuk memperoleh akses terhadap produk ini.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, mengatakan seluruh asosiasi berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada publik agar penggunaan produk tembakau alternatif tepat sasaran, yaitu hanya ditujukan bagi perokok dewasa.
Baca juga: Pekerja Industri Rokok Minta Pemerintah Lebih Berdaulat dalam Susun Kebijakan Tembakau
“Dengan secara konsisten dan berkelanjutan memberikan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan produk ini,” jelas Aryo, Rabu (10/5/2023).
Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, menambahkan APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Strateginya dengan memasang materi sosialisasi, seperti poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria.
Selain itu para anggota APVI juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.
“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.
Senada dengan para pelaku usaha, konsumen juga siap mendukung upaya tersebut.
Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mendukung upaya asosiasi pelaku usaha rokok elektrik yang secara konsisten telah melakukan sosialisasi dan kampanye.
Sebagai perwakilan konsumen, dia juga mendorong kepada anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut.
“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk tembakau alternatif oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” ujar Johan.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga menyatakan produk tembakau alternatif adalah produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi yang paling efektif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya
Namun, ia menegaskan produk ini tidak diperuntukkan bagi anak-anak, non-perokok, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Produk tembakau alternatif tidak ditujukkan bagi mereka yang belum pernah merokok, meski cukup umur (18 tahun ke atas dan merupakan perokok dewasa) untuk dapat menggunakan produk ini,” tegasnya.