Kamrussamad Ingatkan OJK Bersikap Adil Saat Membuat Ekosistem Bursa Karbon
Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, untuk itu harus clear dalam menempatkan OJK sebagai regulator dan pengawas
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan UU No 4 Tahun 2023 P2SK, bursa karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, untuk itu harus clear dalam menempatkan lembaga itu sebagai regulator dan pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon.
"Merujuk beberapa negara seperti Amerika, Singapura dan Malaysia, bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Kamrussamad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Dikatakan Ketua Umum BPP HIPKA ini, OJK memiliki kewenangan sesuai amanat UU P2SK yang terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa, operator bursa karbon memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon.
"Juga menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, memakai data dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan pengendalian perdagangan karbon," katanya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, potensi ekonomi bursa karbon Indonesia bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8juta hektar dapat menyerap emisi karbon sebesar 25,18 Miliar ton.
Luas mangrove Indonesia 3,31 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 33 miliar karbon atau 950 hektar ton karbon per hektar dan Indonesia memiliki hutan gambut terluas yaitu 7,5 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton.
"Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga USD 5 saja di pasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar 8.000 Tirliun per tahun," katanya.
Bhima sepakat penyelenggara bursa karbon tidak harus penyelenggara bursa efek, karena kriteria kedua entitas tersebut sebetulnya berbeda.
Baca juga: Ketum HIPKA Kamrussamad akan Merekrut Ratusan Aktivis HMI untuk Dijadikan Pengusaha
"Jadi OJK nantinya mengawasi penyelenggaraan bursa karbon tidak membatasi inovasi dan perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon seperti di Swedia dimana masyarakat bisa membeli kredit karbon dengan menggunakan kripto," katanya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas bursa perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemerintah masih menyiapkan peraturan serta mekanisme bursa perdagangan karbon tersebut.
“Kita lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya,” kata Mahendra usai rapat.
Mahendra mengatakan bahwa saat ini Undang-undang terkait bursa persagangan karbon belum siap. Meskipun demikian penunjukan untuk mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
"Iya akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk yaitu Bursa Efek dan peraturannya kita tetapkan," katanya.
Mahendra mengatakan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada 2023 dan akan menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon. Namun, kata dia, untuk pajak nantinya akan berada di ranah Kementerian Keuangan.
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminarynya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Baca juga: Bertemu Menko Perekonomian, Kamrussamad Apresiasi Capaian Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi
Ia mengatakan bursa perdagangan karbon serta penerapan pajak karbon bisa saja mulai diberlakukan pada tahun ini.