Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kamrussamad Ingatkan OJK Bersikap Adil Saat Membuat Ekosistem Bursa Karbon

Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, untuk itu harus clear dalam menempatkan OJK sebagai regulator dan pengawas

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kamrussamad Ingatkan OJK Bersikap Adil Saat Membuat Ekosistem Bursa Karbon
Istimewa
Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad (tengah) bersama dengan Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira (kiri) di sela-sela diskusi terkiat perdagangan atau bursa karbon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan UU No 4 Tahun 2023 P2SK, bursa karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, untuk itu harus clear dalam menempatkan lembaga itu sebagai regulator dan pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon.

"Merujuk beberapa negara seperti Amerika, Singapura dan  Malaysia, bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata  Kamrussamad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Dikatakan Ketua Umum BPP HIPKA ini,  OJK memiliki kewenangan sesuai amanat UU P2SK yang  terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa, operator bursa karbon memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon.

"Juga menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, memakai data dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan pengendalian perdagangan karbon," katanya.

Berita Rekomendasi

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, potensi ekonomi bursa karbon Indonesia bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8juta hektar dapat menyerap emisi karbon sebesar 25,18 Miliar ton.

Luas mangrove Indonesia 3,31 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 33 miliar karbon atau 950 hektar ton karbon per hektar dan Indonesia memiliki hutan gambut terluas yaitu 7,5 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton.

"Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga USD 5 saja di pasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar 8.000 Tirliun per tahun," katanya.

Bhima sepakat penyelenggara bursa karbon tidak harus penyelenggara bursa efek, karena kriteria kedua entitas tersebut sebetulnya berbeda.

Baca juga: Ketum HIPKA Kamrussamad akan Merekrut Ratusan Aktivis HMI untuk Dijadikan Pengusaha

"Jadi OJK nantinya mengawasi penyelenggaraan bursa karbon tidak membatasi inovasi dan perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon seperti di Swedia dimana masyarakat bisa membeli kredit karbon dengan menggunakan kripto," katanya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas bursa perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemerintah masih menyiapkan peraturan serta mekanisme bursa perdagangan karbon tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas