Kamrussamad Ingatkan OJK Bersikap Adil Saat Membuat Ekosistem Bursa Karbon
Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, untuk itu harus clear dalam menempatkan OJK sebagai regulator dan pengawas
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
“Kita lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya,” kata Mahendra usai rapat.
Mahendra mengatakan bahwa saat ini Undang-undang terkait bursa persagangan karbon belum siap. Meskipun demikian penunjukan untuk mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
"Iya akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk yaitu Bursa Efek dan peraturannya kita tetapkan," katanya.
Mahendra mengatakan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada 2023 dan akan menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon. Namun, kata dia, untuk pajak nantinya akan berada di ranah Kementerian Keuangan.
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminarynya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Baca juga: Bertemu Menko Perekonomian, Kamrussamad Apresiasi Capaian Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi
Ia mengatakan bursa perdagangan karbon serta penerapan pajak karbon bisa saja mulai diberlakukan pada tahun ini.