Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

SKCK merupakan salah satu berkas yang dilampirkan untuk melamar pekerjaan atau mengikuti Rekruitmen Bersama BUMN 2023 yang baru saja dibuka.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Ilustrasi - Simak dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Yakni mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga mendaftar TNI/Polri.

Mulai hari ini, Kamis (11/5/2023), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membuka Rekrutmen Bersama.

Mengutip Instagram @kementerianbumn, Rekrutmen Bersama ini akan diawali dengan tahap registrasi online dan seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (11/5/2023) sampai Sabtu (20/5/2023).

Dan satu di antara syarat untuk dapat mengikuti proses rekrutmen ini adalah dengan menyertakan SKCK pribadi terbaru.

Baca juga: Apa Itu SKCK? Dokumen yang Dibutuhkan Para Pencari Kerja

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.


Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas