Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Kabar baik bagi calon jemaah haji yang belum sempat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M, pemerintah memperpanjang waktu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Jemaah calon haji Kota Bandung kloter pertama keluar dari masjid seusai mendapatkan pembekalan dan arahan sebelum dilepas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat 

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Ditutup Kemarin, Pelunasan Biaya Haji Belum 100 Persen, Kemenag: Besar Kemungkinan Diperpanjang

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedangkan DKI Jakarta mencapai 40%.

Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

BERITA TERKAIT

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan di antaranya berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Saiful menyampaikan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Dia mengingatkan agar jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Saiful. (Vendy Yhulia Susanto)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas