Dicopot Dari Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Miliki Belasan Tanah/Bangunan dan 9 Unit Mobil
Selama berkarier sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pernah mendapat Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya setelah dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menyebut, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Baca juga: Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK Buntut Flexing Harta
Kemenkeu, disebut menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Bea Cukai ditegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Profil Andhi Pramono
Dikutip dari bcmakassar.beacukai.go.id, Andhi Pramono diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi.
Ia mengemban tugas di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Nomor KEP-227/WBC.17/KPP.MP.01/2022 tanggal 5 Juli 2022, telah ditetapkan Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Selama berkarier sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pernah mendapat Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Baca juga: Berawal dari LHKPN Berujung Jadi Tersangka KPK, Ini Dia Andhi Pramono
Bea Cukai Makassar meraih Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Makassar pada Rabu (1/3/2023).
Bea Cukai Makassar memperoleh Piagam Penghargaan sebagai Unit Pengelola Manajemen Risiko Terbaik di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Tahun 2022 dan Penghargaan Prestasi Kategori Amat Baik atas Keberhasilan Tim Export Assistance sehingga dapat menghasilkan 12 Eksportir baru dengan total devisa senilai USD 2.139.647.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Andhi Pramono memiliki seorang putri.
Putri Andhi Pramono ini diketahui merupakan mahasiswi perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Harta Kekayaannya Disorot, kini jadi Tersangka
Sebelumnya Andhi Pramono, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial, namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, proses kasus Andhi Pramono ini telah naik ke penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."
Ali Fikri juga menyebutkan, KPK telah memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.
Harta Kekayaan
Adapun mengenai harta kekayaan Andhi Pramono, ia memiliki harta sebanyak Rp 14 miliar, tepatnya 14.874.696.414 dan tanpa utang.
Data tersebut, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Februari 2023/Perioik 2022.
Baca juga: KPK Terima LHA Transaksi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari PPATK Sejak 2022
Dari total harta tersebut, sebanyak Rp 7,1 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.
Seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 711.500.000.
Selanjutnya, Rp 4,2 miliar berupa surat berharga serta kas dan setara kas senilai Rp. 944.680.770.
Berikut ini rincian Harta Kekayaan Andhi Pramono, dikutip dari situs LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan Rp. 7.129.724.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 289 M2/90 M2 Di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 135.286.000
2. Tanah Seluas 1674 M2 Di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp. 169.600.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/360 M2 Di KAB / KOTA KOTA BATAM , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 440.000.000
4. Tanah Seluas 672 M2 Di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 55.104.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 211 M2/50 M2 Di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 32.983.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 144 M2/59 M2 Di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp. 256.470.000
7. Tanah Seluas 412 M2 Di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 52.400.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 513 M2/320 M2 Di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.958.699.000
9. Tanah Dan Bangunan Seluas 5848 M2/125 M2 Di KAB / KOTA KARIMUN, HASIL SENDIRI Rp. 158.054.000
10. Tanah Dan Bangunan Seluas 108 M2/121 M2 Di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 124.128.000
11. Tanah Seluas 1537 M2 Di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
12. Tanah Seluas 1060 M2 Di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL 2022 SENDIRI Rp. 40.000.000
13. Tanah Seluas 7594 M2 Di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000
14. Tanah Seluas 500 M2 Di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 341.000.000
15. Tanah Seluas 400 M2 Di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 111.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 1.863.000.000
Sepeda motor empat unit:
1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 9.000.000
2. Motor, Honda Beat Sepeda Motor Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
3. Motor, Piagio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1962, Hibah Dengan Akta Rp. 9.000.000
4. Motor, Piagio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1966, Hibah Dengan Akta Rp. 8.000.000
Mobil sembilan unit:
1. Mobil, Mini Morris Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1961, Hasil Sendiri Rp. 80.500.000
2. Mobil, Fiat Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp. 55.500.000
3. Mobil, Smart Sedan Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
4. Mobil, Honda Brio Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 80.000.000
5. Mobil, Ford Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1966, Hasil Sendiri Rp. 260.500.000
6. Mobil, Chevrolet Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1958, Hasil Sendiri Rp. 205.500.000
7. Mobil, Austin Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1963, Hasil Sendiri Rp. 72.500.000
8. Mobil, Toyota Jeep Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 960.000.000
9. Mobil, Citroen Sedan (Kuno Antik) Tahun 1987, Hasil Sendiri Rp. 42.500.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 711.500.000
D. Surat Berharga Rp. 4.225.791.644
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 944.680.770
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 14.874.696.414
Hutang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 14.874.696.414
(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh/Suci Bangun DS/Garudea PrabawatiIlham Rian Pratama, TribunnewsSultra.com/Risno)