Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pakar Jelaskan Makna Perjanjian Homologasi dalam Pembelian Unit Apartemen

Homologasi merupakan produk peradilan yang tidak mudah untuk dibatalkan, di mana semua pihak harus menjalankan kewajibannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pakar Jelaskan Makna Perjanjian Homologasi dalam Pembelian Unit Apartemen
HO
Pengembang proyek apartemen Prospek Duta Sukses (PDS) menggelar kegiatan untuk menjaga hubungan baik para pembeli dan calon penghuninya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prospek Duta Sukses (PDS) pengembang proyek apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga hubungan baik para pembeli dan calon penghuninya.

Untuk mendapatkan pemahaman maupun insight terkait pelaksanaan proyek Antasari Place di bawah manajemen PDS baru, pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai expert di bidang hukum.

Prof Gayus memberikan penjelasan komprehensif terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, di dalamnya mengatur kewajiban masing-masing pihak yaitu Developer maupun Konsumen/Pembeli Unit apartemen.

Baca juga: Hunian Bagi ASN, TNI/Polri Nantinya Bukan Hanya Apartemen Tapi Rumah Tapak

Menurutnya, PDS baru dimiliki oleh pemegang saham baru sebagai entitas bisnis yang bisa dilihat track record dan prestasinya dari proyek-proyek sebelumnya yang dimiliki INPP.

Terlebih PDS baru juga telah menyelesaikan proses hukum dan menempuh jalan panjang dengan banyak pemeriksaan, untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan seluruh amanat homologasi yang ditetapkan.

“Dengan telah terbitnya perjanjian homologasi ini maka semua pihak, dalam hal ini perusahaan pengembang maupun konsumen, tidak bisa menggoyahkan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus patuh kecuali dalam hal ada yang wanprestasi nanti pihak lain bisa menuntut dengan aturan yang juga telah ditetapkan di perjanjian homologasinya,” jelasnya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Homologasi merupakan produk peradilan yang tidak mudah untuk dibatalkan.

Semua pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan istilah pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti 'janji harus ditepati (agreements must be kept), artinya setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.

BERITA TERKAIT

Di dalam perjanjian homologasi, lanjut dia, pengembang wajib menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai dengan spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran unit yang telah dipesan atau melanjutkan cicilan sesuai Perjanjian.

Saat progres proyek terus berjalan dan nanti menjelang selesai (topping off), pengembang memiliki hak secara hukum untuk menerapkan ketentuan yang tegas terkait konsumen yang tidak juga melanjutkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

Prof. Gayus juga mengatakan, setiap pihak khususnya konsumen dapat menyampaikan kritik terhadap perusahaan dalam masa proses pembangunan proyek, namun kritik maupun sanggahan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak memuat fakta palsu atau hoax yang dapat mempengaruhi konsumen lain yang sudah taat melakukan pembayaran.

Sementara Direktur Utama PDS A. H. Bimo Suryono mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen, PDS selaku pengembang sangat aktif menginformasikan perkembangan pembangunan proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang sangat baik.

Bimo mengatakan, dengan acara seperti ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya pembeli unit apartemen, komitmen kami sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on the track dan sesuai jadwal.

“Hal tersebut tentunya bisa dilihat sebagai komitmen yang kuat dari kami selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wanprestasi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas