Ketaatan Regulasi Jadi Faktor Utama Keselamatan Pengguna BBG
Dengan harga BBG hanya Rp. 4500/ LSP akan memberikan penghematan sebesar 55 persen dibandingkan saat menggunakan BBM
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Program percepatan pemanfaatan BBG merupakan penugasan pemerintah kepada Pertamina dan PGN.
“Pertamina dan PGN juga harus menjadi contoh terutama masalah keselamatan terkait pemanfaatan BBG,” lanjut Joko.
Bila perlu dilakukan benchmarking, dapat dilakukan dengan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan BBG secara lebih dahulu dan utama untuk jenis kendaraan yang sama.
Dukungan terhadap program pemanfaatan BBG untuk kendaraan juga berasal dari Dewan Energi Nasional (DEN).
Sekjen DEN Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa DEN sangat mendorong untuk meningkatkan penggunaan BBG dan perluasan infrastruktur gas bumi yang lebih massif sebagaimana tertuang dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN).
Maka pihaknya berupaya untuk menyusun kebijakan insentif fiscal, sehingga BBG dapat menarik untuk semua pelaku.
Secara bertahap, kendaraan berbahan bakar gas dapat mencapai 440.000 unit kendaraan dan 200 kapal. DEN mendorong kehandalan SPBG dan pembangunan SPBG untuk menopang pemenuhan BBG di banyak daerah.
Djoko melanjutkan, salah satu sektor yang dijadikan sasaran untuk pemanfaatan gas domestik adalah sektor tranportasi.
Sektor tersebut diharapkan dapat ikut meningkatkan pemanfaatan gas domestic sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberikan nilai tambah dan multiplier effect bagi ekonomi rakyat.
Sementara Direktur Utama Gagas Muhammad Hardiansyah menyampaikan bahwa Gagas berkomitmen untuk memenuhi standar keamanan& keselamatan dalam program pemanfaatan BBG untuk kendaraan.
Maka sertifikasi dan uji coba rutin dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan BBG aman untuk digunakan.
Gagas mengelola SPBG-SPBG untuk menyalurkan 11,7 Juta LSP per tahun bagi transportasi.
Seluruh SPBG telah mendapatkan izin dari layak operasi dari Kementerian ESDM dan sertifikat inspeksi teknis.
Mobile Refueling Unit (MRU) juga telah mendapatkan izin layak operasi dari Kementerian ESDM dan sertifikat inspeksi teknis.