Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembayaran Digital dengan QRIS Sentuh Pelaku Usaha Mikro

Transaksi pembayaran non tunai membuat pedagang tidak pusing-pusing membawa uang tunai.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pembayaran Digital dengan QRIS Sentuh Pelaku Usaha Mikro
Rina Ayu
Snack toples Jj asal Cijantung mulai dikenalkan QRIS sejak 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengkampanye transkasi non tunai atau cashless.

Salah satunya menggunakan metode pembayaran dengan barcode atau QRIS.

Banyak manfaat dirasakan penjual maupun pembeli saat bertransaksi dengan QRIS.

Seperti yang diungkap oleh pelaku usaha mikro Azurabun Handy Craft, Cut Dian Erfina.

Baca juga: QRIS Bantu Pengusaha Punya Catatan Transaksi Lebih Rapi

Ia yang juga menjadi binaan BRI ini mengatakan, QRIS membuat transaksi menjadi praktis.

Baik pembeli maupun penjual tidak perlu lagi menyediakan uang cash dalam jumlah banyak.

Berita Rekomendasi

"Kalau seperti ini (QRIS) lebih memudahkan. Orang-orang nggak capek juga bawa cash money yang besar. Lebih memudahkanlah buat kita pedagang," kata dia ditemui di Cilandak, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Dian menuturkan, dirinya mendapatkan fasilitas QRIS sejak ia menjadi binaan BRI di tahun 2022.

Semenjak itu juga, perempuan asal Depok ini juga disering diajak BRI untuk mengikuti beragam jenis bazar.

"Saya menjadi binaan BRI itu tahun 2022. Diberi QRIS dan sering diajak ikut bazar," kata dia.

Sejauh ini, dirinya masih menggunakan QRIS.

Selain praktis, tidak ada biaya transaksi yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro alias gratis.

Sementara itu, Angga pegawai dari bisnis snack toples Jj mengungkapkan, tranformasi digital pada sistem pembayaran di snack toples Jj baru dilakukan sekitar tahun 2021 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas