Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banking dan Pengamat Tanggapi Rencana Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi

Pemprov NAD dikabarkan akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banking dan Pengamat Tanggapi Rencana Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi
dok. BCA Syariah
Ilustrasi layanan perbankan di BCA Syariah. 

Seperti diketahui, saat Qanun Aceh no. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera F Haryn Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA kepada Kontan.co.id, Senin (22/5/2023).

Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen, untuk melayani beragam kebutuhan nasabah yang beragam, seperti Tahapan iB, Deposito iB, Pembiayaan Emas iB, hingga pembiayaan konsumer KPR iB, KKB iB, dan pembiayaan Murabahah Emas.

Selain itu, nasabah BCA Syariah juga dapat memanfaatkan aplikasi BCA Syariah Mobile untuk kemudahan mengakses rekening atau melakukan transaksi perbankan melalui smartphone.

Transaksi yang dapat dilakukan meliputi transaksi finansial (seperti transfer, pembelian, dan pembayaran QR), transaksi non-finansial (informasi dan administrasi), hingga tarik tunai tanpa kartu.

Laporan reporter Nurtiandriyani Simamora | Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas