Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Para pekerja atau buruh nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.

Kriteria Penerima JKP

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima JKP:

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- Warga Negara Indonesia

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

Rekomendasi Untuk Anda

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cara Klaim JKP

Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP

- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja

- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas