Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
Bukti PHK berupa:
- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
- Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
- Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.
Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.