Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mudah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³

Bukti PHK berupa:

- Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat

- Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau

- Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

-  Masuk ke portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

Berita Rekomendasi

- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas