Perjanjian PTA Indonesia-Iran Ditandatangani, Mendag Zulhas: Ini Momen Bersejarah
Naskah persetujuan ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persetujuan preferensi perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement/PTA) telah ditandatangani.
Naskah persetujuan ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian.
Penandatanganan disaksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Iran Ebrahim Raisi pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Tingkatkan Volume dan Nilai Transaksi Perdagangan, RI dan Iran Akan Tandatangani Perjanjian PTA
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, mengatakan ini adalah momentum bersejarah.
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA," kata Zulhas dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Ini adalah persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara dari kawasan Timur Tengah.
Sementara bagi Iran, ini merupakan persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
Zulhas mengatakan, melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas.
"Khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran,” ujar Zulhas.
Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25—26 November 2010 di Medan, Sumatra Utara.
Sejak itu, kedua pihak telah melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi.
Baca juga: Kemendag Ungkap Sejumlah Arah Kebijakan Perdagangan 2023-2024, Prioritas Jaga Stabilitas Harga Bapok
Zulhas menyatakan, penyelesaian PTA ini menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
“Kami harap implementasi Indonesia-Iran PTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan Indonesia-Iran PTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.
Pasalnya, akses pasar ke Iran akan semakin terbuka melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).
Salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-Iran PTA ini, kata Djatmiko, adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA.
Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan April 2023 Surplus 3,94 Miliar Dolar AS
Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.
“Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional,” kata Djatmiko.
Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara.
Kemudian, persetujuan Indonesia-Iran PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.