Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakbar Tangkap 40 Tersangka dari 30 Kasus Peredaran Gelap Narkotika dalam Sebulan  

Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Jakbar Tangkap 40 Tersangka dari 30 Kasus Peredaran Gelap Narkotika dalam Sebulan  
Tribun Batam
ilustrasi narkoba - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2024. Barang bukti yang disita 1,8 kilogram sabu, 13,2 kilogram ganja, 1,59 gram tembakau sintetis, 2 butir ekstasi, dan 10 butir psikotropika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2024.

Barang bukti yang disita meliputi 1,8 kilogram sabu, 13,2 kilogram ganja, 1,59 gram tembakau sintetis, 2 butir ekstasi, dan 10 butir psikotropika. 

Dari pengungkapan selama 1 bulan satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 40 tersangka dari 30 kasus berbeda.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Jordanus menyatakan hal ini berkat kerjasama tim.

Baca juga: Terungkap Fauzan Konsumsi Sabu Sebelum Mutilasi Sinta di Jakarta Utara, Aksi Berlangsung 2 Menit

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," jelas  Jordanus saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan. 

BERITA REKOMENDASI

Menurut Jordanus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional. 

"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Jakarta dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas