PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas
Apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk sebuah tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan tim ini dinamai Elang Biru.
"Kita bentuk tim yang fokus menangani masalah impor pakaian bekas," katanya ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace
"Nah, jadi tim ini menggandeng beberapa pihak, baik dari segi informasi pemenuhan datanya, analisisnya, sampai diseminasinya," lanjutnya.
Maksud diseminasi yang dikatakan Danang adalah, kalau ditemukan hal yang berkaitan pajak atau kepabeanan, akan dilaporkan ke pihak terkait.
"Diseminasi dalam arti kalau terkait pajak ya kita salurkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Kalau terkait kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kalau misalkan ada pihak yang terlibat atau membantu ya kita sampaikan ke KPK," ujarnya.
Danang menyebut ada potensi pajak yang cukup besar dalam penyelidikan ini.
Lalu, apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Ada potensi pajak di sini yang cukup besar. Yang kedua tentu saja, apabila kita sampaikan nama-nama hasil operasi Elang Biru ini ke pihak terkait, bisa dilakukan penyelidikan maupun pencegahan, yaitu ke Bea Cukai," ujarnya.
Adapun asal muasal tim Elang Biru ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perdagangan barang bekas asal impor harus dihentikan dan importirnya dicari.
Baca juga: Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama
Kemudian, Danang berujar bahwa perdagangan baju bekas asal impor ini baru bisa diakhiri apabila dari hulunya dapat teratasi.
"Ini sebenarnya [terbentuk] setelah perhatian pemerintah itu kan. Sebelum puasa ya.
PPATK melihat bahwa ini tidak akan berakhir sampai hulu nya dihentikan.
Selama ini mereka (pedagang) kan hanya memperdagangkan saja.
Larangan sesungguhnya adalah larangan mengimpor bukan memperdagangkan," kata Danang.
"Sehingga PPATK memandang ya yang impor inilah yang harus dipermasalahkan. Kita lihat ke belakang transaksinya sudah lama sehingga ini barangnya kan sudah dijual," imbuhnya.
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng sejumlah pihak dalam rangka menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri.
Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi elang biru.
Baca juga: Bolehkan Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Pakaian Bekas, Menkop UKM dan Mendag RI Pasang Badan
Dalam operasi tersebut, PPATK akan mengikuti aliran dana yang ada di dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri atau follow the money.
"Jadi, kami akan melakukan operasi elang biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Danang ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).
"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.
Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini.
Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi sejak 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp1 triliun.
"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi.
Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp1 triliun.
Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.
Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.
Maka dari itu, kata Danang, PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.
"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.
Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.
"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator.
Lalu, dari e-commerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi, lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data dan percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," kata Danang.
Jokowi Perintahkan Jajarannya Cari Pelaku Impor Pakaian Bekas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku impor pakaian bekas ke Indonesia.
Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2022).
Menurut Presiden impor pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia.
Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.