Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas

Apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas
dok. Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk sebuah tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan tim ini dinamai Elang Biru.

"Kita bentuk tim yang fokus menangani masalah impor pakaian bekas," katanya ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace

"Nah, jadi tim ini menggandeng beberapa pihak, baik dari segi informasi pemenuhan datanya, analisisnya, sampai diseminasinya," lanjutnya.

Maksud diseminasi yang dikatakan Danang adalah, kalau ditemukan hal yang berkaitan pajak atau kepabeanan, akan dilaporkan ke pihak terkait.

"Diseminasi dalam arti kalau terkait pajak ya kita salurkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Kalau terkait kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kalau misalkan ada pihak yang terlibat atau membantu ya kita sampaikan ke KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Danang menyebut ada potensi pajak yang cukup besar dalam penyelidikan ini.

Lalu, apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Ada potensi pajak di sini yang cukup besar. Yang kedua tentu saja, apabila kita sampaikan nama-nama hasil operasi Elang Biru ini ke pihak terkait, bisa dilakukan penyelidikan maupun pencegahan, yaitu ke Bea Cukai," ujarnya.

Adapun asal muasal tim Elang Biru ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perdagangan barang bekas asal impor harus dihentikan dan importirnya dicari.

Baca juga: Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama

Kemudian, Danang berujar bahwa perdagangan baju bekas asal impor ini baru bisa diakhiri apabila dari hulunya dapat teratasi.

"Ini sebenarnya [terbentuk] setelah perhatian pemerintah itu kan. Sebelum puasa ya.

PPATK melihat bahwa ini tidak akan berakhir sampai hulu nya dihentikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas