PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas
Apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Selama ini mereka (pedagang) kan hanya memperdagangkan saja.
Larangan sesungguhnya adalah larangan mengimpor bukan memperdagangkan," kata Danang.
"Sehingga PPATK memandang ya yang impor inilah yang harus dipermasalahkan. Kita lihat ke belakang transaksinya sudah lama sehingga ini barangnya kan sudah dijual," imbuhnya.
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng sejumlah pihak dalam rangka menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri.
Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi elang biru.
Baca juga: Bolehkan Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Pakaian Bekas, Menkop UKM dan Mendag RI Pasang Badan
Dalam operasi tersebut, PPATK akan mengikuti aliran dana yang ada di dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri atau follow the money.
"Jadi, kami akan melakukan operasi elang biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Danang ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).
"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.
Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini.
Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi sejak 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp1 triliun.
"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi.
Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp1 triliun.