Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Deteksi Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce dan Bisnis Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 T

PPATK mengungkapkan telah mengidentifikasi aliran dana senilai Rp 1 triliun dari dalam kurun 2021 hingga saat ini.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in PPATK Deteksi Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce dan Bisnis Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 T
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan pemusnahan pakaian impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri (thrifting) lewat e-commerce.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana senilai Rp 1 triliun dalam kurun 2021 hingga saat ini.

"Tapi itu dari beberapa pihak saja, belum semuanya. Makanya kami menggandeng idEA, e-commerce dan Kemendag untuk kita sama-sama mendeteksi seluruhnya," katanya.

Baca juga: Kemendag Persiapkan Strategi Agar Pedagang Thrifting Tak Tambah Lagi Stok Pakaian Bekas Impor

Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi elang biru. 

"Jadi, kami akan melakukan operasi elang biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).

"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini.

"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi. Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun. Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.

Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.

PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.

Baca juga: PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas

"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.

Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.

"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator. Lalu, dari e-commerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi, lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data dan percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," kata Danang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas