Tarif Penyeberangan di Bawah HPP, Perusahaan Ferry Tidak Sehat, Gaji Karyawan Sampai Telat 6 Bulan
Khoiri mendorong pemerintah yakni Kementerian Perhubungan, untuk segera menyelamatkan industri jasa angkutan penyeberangan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku bisnis yang bergerak di sektor jasa angkutan penyeberangan mengungkapkan, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi atau HPP.
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya mengaku sangat terbebani.
Sebagai contoh, hal ini terbukti dengan terganggunya kinerja keuangan, yang berdampak terhadap keterlambatan gaji para karyawan.
Baca juga: ASDP: Arus Penyeberangan Gilimanuk - Ketapang Kembali Normal
"Selama ini kekurangn HPP bisa jalan, kami bisa menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat," ungkap Khoiri di Jakarta, (26/5/2023).
"Banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank. Membayar gaji saja masih banyak diutang 6 bulan. Ada pula yang siap dijual perusahaan dan kapalnya," sambungnya.
Untuk itu, Khoiri mendorong pemerintah yakni Kementerian Perhubungan, untuk segera menyelamatkan industri jasa angkutan penyeberangan.
Sementara, Ketua DPP Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) JA Barata mengungkapkan, realisasi naiknya tarif angkutan penyeberangan akan terjadi dalam waktu dekat.
Di mana, para pelaku industri tersebut telah meminta adanya kenaikan sebesar 11 persen. Dan rekomendasi yang dimaksud akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
"Hasil kajian usulan tahapan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Posisi tarif saat ini di bawah 100 persen dari harga pokok produksinya. Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya," papar Barata.
Tak hanya para pelaku bisnis, naiknya tarif angkutan jasa penyeberangan juga mendapat dukungan oleh Pengamat Transportasi, Darmaningtyas.
Baca juga: PT ASDP Ungkap Reservasi Tiket Penyeberangan Mulai Alami Peningkatan
Menurutnya, apabila tarif tersebut tidak disesuaikan, dikhawatirkan aspek keamanan operasional angkutan penyeberangan menjadi kurang optimal.
"Kalau saya enggak hanya 11 persen, tapi 50 persen. Kenapa? karena tarif yang ada sekarang belum mencapai harga pokok produksi," papar Darmaningtyas.
"Konsekuensinya kalau HPP belum tercapai pasti ada hal yang dikorbankan. Khawatirnya soal safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyebernaganyg safety jangan ada yg kurangi pokok produksinya," pungkasnya.