Harga Bawang Putih Mahal, IKAPPI: Di Atas Rp 35 Ribu Sudah Enggak Wajar
Menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, harga tersebut sudah tidak wajar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga bawang putih di pasaran kini tengah mengalami lonjakan.
Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat, harga nasional bawang putih per kilogram dibanderol Rp 38.700 pada pekan lalu.
Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan juga mencatat, harga bawang putih sebesar Rp 37.400 per kg.
Menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, harga tersebut sudah tidak wajar.
Baca juga: Harga Bawang Putih Melonjak, Pengamat Minta Pemerintah Lebih Adil Terkait Surat Perizinan Impor
"Harga wajar bawang putih itu kurang lebih sekitar Rp 28 ribu-Rp 30 ribu. Tertingi Rp 30 ribu. Kalau sudah di atas Rp 35 ribu sudah enggak wajar," katanya kepada Tribunnews, Senin (29/5/2023).
Abdullah mengatakan, dalam hal ini yang harus jadi perhatian adalah polemik di balik importasi bawang putih bisa dikendalikan.
"Nah, yang sesungguhnya harus dipikirkan bagaimana agar polemik importasi, polemik harga impor, harga bawang putih, itu bisa dikendalikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kata Abdullah Indonesia, Indonesia mengimpor 90 persen bawang putih dari China.
"Bawang putih itu kan impor ya. Bawang putih itu 90 persen dari China karena kualitasnya yang jauh lebih baik dibanding Vietnam atau Thailand," katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan perlu ada penanganan terkait polemik ini. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam importasi bawang putih sudah ada "penguasa"nya.
Baca juga: Update Harga Sembako di Jabodetabek,27 April 2023: Cabai Merah Turun Jadi Rp 37.800, Rawit Rp 39.250
"Ya kita semua tau bahwa ada polemik importasi. Siapa-siapa yang dipilih untuk jadi importir dan siapa yang menjadi penguasa baru di dunia importir. Itu semua kan sudah umum ya," ujar Abdullah.
Minta Pemerintah Lebih Adil Terkait Surat Perizinan Impor
Sebelumnya, importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI.
Padahal sekarang sudah masuk bulan lima tetapi baru sedikit yang dikeluarkan.
Macetnya penerbitan SPI dinilai turut menyebabkan harga bawang putih naik menyentuh harga Rp 40.000 per kg.
Baca juga: Harga Pangan, 22 Mei 2023: Cabai Rawit Masih Tinggi Melonjak Rp44.250, Telur Ayam Tembus Rp31.000
Keluhan importir ini terungkap dalam acara FGD Pusbarindo di Hotel Borobudur Kamis, 25 Mei 2023.
Acara tersebut dihadiri narasumber dari HIPMI, Bappanas, Indef dan KPPU, sedangkan Kemendag tidak ada yang hadir.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra dalam penjelasannya, meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir bawang putih.
Hal itu agar pasokan kebutuhan bawang putih di dalam negeri tercukupi.
Guntur juga mengingatkan persoalan ini pernah terjadi di 2013.
Waktu itu ada persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.
Baca juga: Harga Telur Ayam Hari Ini Rp31.300 Per Kg, Cabai Rawit Tembus Rp45.150 Per Kg
Itu mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih dan perilaku ini berpotensi dapat terulang kembali.
"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan yang memicu kenaikan harga," tegas Guntur.
Oleh karenanya, kata Guntur, diperlukan adanya pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer.
Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan M. Hadi Nainggolan mensinyalir ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih rawan dimanfaatkan mafia.
Bahkan, Hadi menuding para mafia tersebut memiliki beking atau pihak yang melindungi untuk melancarkan aksi tidak terpuji tersebut.
"Hanya segelintir perusahaan dan saling memiliki keterkaitan yang menikmati kuota impor bawang putih," kata Hadi Kepa media.
Sementara itu, dihubungi terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara, menilai isu kartel dan permainan SPI impor bawang putih di Kemendag sangat sensitif.
Hal itu karena persoalannya tidak hanya administratif dan neraca komoditas bawang putih saja, tetapi publik bisa berspekulasi menilai dikait-kaitkan dengan isu politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
"Karena semua orang sudah tahu kalau Mendag adalah ketua umum salah satu Parpol, sama halnya kasus korupsi teranyar pembangunan BTS yang menterinya sekjen Parpol, dan juga korupsi bansos beras yang juga merupakan kader dan pengurus Parpol," paparnya.
Maka, lanjut Surya, seharusnya presiden Jokowi segera menegur Mendag terkait macetnya SPI bawang putih.
Selain itu, Jokowi juga disebut perlu mengingatkan menteri-menteri lainnya yang menduduki jabatan strategis agar berhati-hati, jangan sampai bermain api menjelang Pemilu dan Pilpres.
"Apalagi di sektor komoditas yang berkaitan hajat hidup orang banyak seperti pangan dan salah satunya bawang putih," tutupnya.