Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggulangi Permasalahan Iklim Global, Pengembangan Infrastruktur Perdagangan Karbon Dimulai

Kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh komitmen dalam Paris Agreement sebagai perjanjian internasional mengenai penanggulangan permasalahan iklim.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tanggulangi Permasalahan Iklim Global, Pengembangan Infrastruktur Perdagangan Karbon Dimulai
HO
Penandatangan MOU IDSurvey bekerja sama dengan Metaverse Green Exhange (MVGX) Singapura, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IDSurvey bekerja sama dengan Metaverse Green Exhange (MVGX) Singapura dalam pengembangan infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanah Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang berfokus pada Environmental, Social, and Governance (ESG) rating dan performance.

“IDSurvey dengan kompetensinya dan Metaverse Green Exchange dengan pengalaman digital serta blockchain yang dimiliki, sangat cocok untuk membangun komunikasi lebih lanjut ke arah kemitraan dalam pengembangan ekosistem dekarbonisasi dan perdagangan karbon. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hingga level regional,” kata Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Mengapa Negara Di Dunia Harus Mengontrol Jumlah Emisi Karbon Yang Dihasilkan?

Menurutnya, kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh komitmen dalam Paris Agreement sebagai perjanjian internasional mengenai penanggulangan permasalahan iklim global.

“Komitmen yang ada terkadang menimbulkan situasi sulit tersendiri bagi para pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam implementasi NEK. Pasalnya, sejak Paris Agreement muncul pada 2015, karbon kredit lebih diperhitungkan kredibilitasnya melalui sistem register nasional hingga internasional,” ujar Arisudono.

Ia mengungkapkan, sebaliknya pada fakta di atas, skema voluntary pada Protokol Kyoto yang merupakan kesepakatan internasional dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2), serta keberadaan gas rumah kaca di atmosfer yang ada sejak 2005, menjadi semakin tidak luwes untuk dipraktikkan.

BERITA TERKAIT

“Adanya dua komitmen tersebut akhirnya menimbulkan dilema. Sebab Paris Agreement berfokus pada Nationally Determined Contribution (NDC), sedangkan voluntary carbon market yang mengakomodasi kebebasan jual-beli kredit karbon dalam rangka pemenuhan kebutuhan insentif transisi energi bersih yang berkeadilan (just transition), tidak memperhitungkan NDC,” jelas Arisudono.

Ia menambahkan, di Indonesia, kedua skema tersebut akan diterapkan seiring dengan semakin intensnya penerbitan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas