Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

VIDEO Ekspor Pasir Laut Diperbolehkan, Menteri Trenggono Minta Negara Lain Bayar Mahal

apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.

Hal itu disampaikan Trenggono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Kalau kemudian hasil sedimentasi ingin diajukan untuk kepentingan permintaan ekspor, boleh saja."

"Penggunaannya boleh dalam negeri, boleh keluar negeri."

"Tidak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri," kata Trenggono.

Meski demikian, untuk bisa mengekspor pasir laut, harus melalui persyaratan yang akan dibuat oleh tim kajian yang berisikan beberapa kementerian terkait, perguruan tinggi, BRIN, dan organisasi nirlaba seperti Greenpeace.

Persyaratan tersebut, yang sifatnya teknis, akan tertuang dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, yaitu peraturan menteri.

Berita Rekomendasi

Jika hasil dari tim kajian memperbolehkan pasir laut tersebut diekspor, baru bisa dilakukan.

"Kalau misalnya hasil sedimentasi dikatakan tim kajian boleh, hasil kajiannya betul, sudah ditumpuk lalu mau diekspor, boleh dong," kata Trenggono.

Menurut Trenggono, apabila sudah melewati persyaratan yang dibuat tim kajian, jangankan ke negara tetangga seperti Singapura, ke Jepang juga boleh dilakukan ekspor pasir laut.

"Jadi, kalau pakar dan ahli lingkungan mengatakan hasil sedimentasi [boleh diekspor], ya enggak usah ke Singapura, ekspor ke Jepang juga boleh," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.

Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Pasir laut untuk reklamasi Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.(Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas