Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Anggota DPR: Presiden Jokowi Harus Lebih Jeli Lihat Dampak Negatifnya

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Anggota DPR: Presiden Jokowi Harus Lebih Jeli Lihat Dampak Negatifnya
dok. KKP
KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet menyoroti keputusan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menurut Slamet, keputusan tersebut akan sangat mengancam ekosistem pesisir di Indonesia sehingga dia menolaknya.

Baca juga: Ternyata Pengusaha Sudah Ekspor Pasir Laut Sebelum Ada Aturan Jokowi

“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah," ucap Slamet dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

"Apalagi di akhir-akhir masa kepemimpinan beliau, dipastikan banyak yang mengambil kesempatan dalam situasi ini," lanjutnya.

Menurut Slamet, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Slamet juga menyoroti keberadaan PP yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku.

Misalnya UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2009 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diperbolehkan, Menteri Trenggono Minta Negara Lain Bayar Mahal!

Begitu juga dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Konsiderans peraturan pemerintah tersebut hanya merujuk pada UU 32 Tahun 2014 tentang kelautan. Padahal ada undang-undang lain yang sangat erat kaitannya dengan peraturan pemerintah itu seperti UU pesisir dan UU lingkungan hidup, termasuk juga Perpu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Terakhir, Slamet menyoroti isi PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menurutnya agak ganjil. Sebab, hakikatnya, PP tersebut membahas terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Namun justru Slamet menilai penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa ada orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi keberadaan PP tersebut sebelum melangkah lebih jauh," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas