Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Rokok Bikin Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Petisi tersebut disebarkan para pekerja rokok melalui laman www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Serikat Pekerja Rokok Bikin Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membuat petisi penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika di Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membuat petisi penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika di Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.

Petisi tersebut disebarkan para pekerja rokok melalui laman www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk ‘Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba”.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.

"Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," sebut FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, petisi yang disebar mulai 1 Mei 2023 ini telah mendapatkan 60.768 dukungan.

Petisi ini ialah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu FSP RTMM-SPSI.

BERITA REKOMENDASI

Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

Mereka menilai hal ini tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

Baca juga: Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas