Serikat Pekerja Rokok Bikin Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Petisi tersebut disebarkan para pekerja rokok melalui laman www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membuat petisi penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika di Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.
Petisi tersebut disebarkan para pekerja rokok melalui laman www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk ‘Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba”.
Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.
"Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," sebut FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, petisi yang disebar mulai 1 Mei 2023 ini telah mendapatkan 60.768 dukungan.
Petisi ini ialah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu FSP RTMM-SPSI.
Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan
Mereka menilai hal ini tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.
Baca juga: Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau.