Kadin DKI: Penambangan Pasir Laut Jangan Sampai Mengancam Kehidupan Nelayan
Praktik penambangan pasir laut telah dilakukan diam-diam sebelum kemudian Pemerintah membuka lagi izin ekspor pasir laut ke Singapura.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, praktik penambangan pasir laut telah dilakukan diam-diam sebelum kemudian Pemerintah membuka lagi izin ekspor pasir laut ke Singapura.
Meski banyak mengundang kritik tajam, ekspor pasir laut dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pertengahan Mei 2023.
"Diperkirakan, penambangan pasir laut sudah terjadi sejak 1970-an. Bahkan, ekspor pasir laut yang dilakukan sejak 1978 hingga 2002 ke Singapura mencapai 250 juta meter kubik per tahunnya," kata Diana dihubungi Tribunnews, Minggu (4/6/2023).
Diana mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut ini harus juga dibarengi dengan upaya konkrit untuk memperbaiki lingkungan.
"Jangan juga penambangan pasir laut justru akan berdampak pada hilangnya pulau-pulau di Indonesia atau mengancam kehidupan para nelayan," tuturnya.
Kadin DKI mendorong pemerintah harus memiliki studi kelaikan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum memastikan korporasi melakukan penambangan pasir laut.
Selain itu, perlu ketegasan dari pemerintah terkait korporasi yang diberi perizinan untuk menambang pasir laut.
Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Keuntungan Tak Setimpal dengan Kerusakan Lingkungan
PP 26/2023 ini juga sekaligus juga menggugurkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri, 2002 silam.
Baca juga: WALHI Bantah Klaim Ekspor Pasir Laut Bisa Sehatkan Kondisi Laut Indonesia
Sehingga moratorium atau pembekuan ekspor pasir laut sudah sekitar 20 tahunan.
Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.