Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin DKI: Penambangan Pasir Laut Jangan Sampai Mengancam Kehidupan Nelayan

Praktik penambangan pasir laut telah dilakukan diam-diam sebelum kemudian Pemerintah membuka lagi izin ekspor pasir laut ke Singapura.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kadin DKI: Penambangan Pasir Laut Jangan Sampai Mengancam Kehidupan Nelayan
dok. Kompas.com
Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan petugas di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022). Pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, praktik penambangan pasir laut telah dilakukan diam-diam sebelum kemudian Pemerintah membuka lagi izin ekspor pasir laut ke Singapura.

Meski banyak mengundang kritik tajam, ekspor pasir laut dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pertengahan Mei 2023.

"Diperkirakan, penambangan pasir laut sudah terjadi sejak 1970-an. Bahkan, ekspor pasir laut yang dilakukan sejak 1978 hingga 2002 ke Singapura mencapai 250 juta meter kubik per tahunnya," kata Diana dihubungi Tribunnews, Minggu (4/6/2023).

Diana mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut ini harus juga dibarengi dengan upaya konkrit untuk memperbaiki lingkungan.

"Jangan juga penambangan pasir laut justru akan berdampak pada hilangnya pulau-pulau di Indonesia atau mengancam kehidupan para nelayan," tuturnya.

Kadin DKI mendorong pemerintah harus memiliki studi kelaikan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum memastikan korporasi melakukan penambangan pasir laut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perlu ketegasan dari pemerintah terkait korporasi yang diberi perizinan untuk menambang pasir laut.

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Keuntungan Tak Setimpal dengan Kerusakan Lingkungan

PP 26/2023 ini juga sekaligus juga menggugurkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri, 2002 silam.

Baca juga: WALHI Bantah Klaim Ekspor Pasir Laut Bisa Sehatkan Kondisi Laut Indonesia 

Sehingga moratorium atau pembekuan ekspor pasir laut sudah sekitar 20 tahunan.

Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas