Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Wartakota/henry lopulalan
PEMBUKAAN RAKERNAS KOPRI - Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13 

TRIBUNNEWS.COM - Para PNS boleh bersuka hati sebab gaji ke-13 yang dinantikan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini.

Sebab pemerintah secara bertahap mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS.

Selain PNS, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan juga menerima gaji ke-13.

Begitu pun dengan guru dan dosen untuk segera cek rekening dan melihat apakah saldo tabungannya sudah bertambah atau belum.

Kabar sudah cairnya gaji ke-13 dibenarkan oleh seorang warganet di Instagram.

"Alhamdulillah..ibu ku pensiunan gaji 13 sudah cair hari ini," tulis akun rakha_xxx.

Baca juga: BUMN Asuransi Ini Bayarkan Gaji ke-13 Pensiunan TNI-Polri pada 5 Juni 2023

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, pencairan gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai Senin hari ini.

BERITA TERKAIT

Ini juga berlaku bagi pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Besaran Gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Artinya, komponen dalam gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas