Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Wartakota/henry lopulalan
PEMBUKAAN RAKERNAS KOPRI - Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13 

2. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya.

3. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir.

4. Komponen pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

5. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

7. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.

8. Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 Aparatur Negara dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan.

Berita Rekomendasi

9. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Pensiunan dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan

10. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Willy Widianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas