Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Wartakota/henry lopulalan
PEMBUKAAN RAKERNAS KOPRI - Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, dan pensiunan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini. Segera cek rekening, segini besaran gaji ke-13 

TRIBUNNEWS.COM - Para PNS boleh bersuka hati sebab gaji ke-13 yang dinantikan mulai cair pada Senin (5/6/2023) hari ini.

Sebab pemerintah secara bertahap mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS.

Selain PNS, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan juga menerima gaji ke-13.

Begitu pun dengan guru dan dosen untuk segera cek rekening dan melihat apakah saldo tabungannya sudah bertambah atau belum.

Kabar sudah cairnya gaji ke-13 dibenarkan oleh seorang warganet di Instagram.

"Alhamdulillah..ibu ku pensiunan gaji 13 sudah cair hari ini," tulis akun rakha_xxx.

Baca juga: BUMN Asuransi Ini Bayarkan Gaji ke-13 Pensiunan TNI-Polri pada 5 Juni 2023

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, pencairan gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai Senin hari ini.

Berita Rekomendasi

Ini juga berlaku bagi pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Besaran Gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Artinya, komponen dalam gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS

Besaran Gaji Pokok

ILUSTRASI Uang - MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR 2023. Sementara THR bagi PNS akan cair mulai 4 April 2023.
ILUSTRASI Uang - (Pixabay.com/iqbalnuril)

Diketahui, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  •  IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji Prajurit TNI

1. Golongan I

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri adalah:

1. Penerima gaji ke-13 tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023

2. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya.

3. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir.

4. Komponen pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

5. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

7. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.

8. Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 Aparatur Negara dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan.

9. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Pensiunan dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan

10. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Willy Widianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas